Sunday, August 4, 2013

PUASA

APA SIH ITU PUASA ?


      Secara hukumnya puasa adalah salah rukun islam yang lima yaitu Puasa dan ini mutlak tidak bisa ditawar-tawar lagi karena ini wajib, kecuali unsur tertentu yang dapat menghalanginya, itu pun mesti harus diganti pada hari-hari berikutnya. jadi jangan coba-coba tinggalkan puasa ramadhan. Rasulullah bersabda: Firman Allah: Setiap amal anak adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali amal puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. (H.S.R. Imam Bukhari). 

      Kewajiban ibadah puasa sebenarnya bukan hal baru bagi sejarah umat manusia, sebab – selain dalam agama Islam – ia pernah disyari’atkan juga pada penganut agama-agama samawi lainnya (Yahudi dan Nasrani), walaupun dari segi tata cara pelaksanaan dan ketentuan waktunya berbeda antara satu ajaran dengan ajaran lainnya, hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam al Qur’an surat al Baqarah ayat:183. Dalam Islam sendiri, Ibadah puasa mulai diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriyah atau 624 Masehi, bersamaan dengan disyari’atkannya sholat ied, zakat fitrah dan kurban idul adha. 

     Hal ini berarti, bahwa puasa adalah sebuah kewajiban yang bersifat universal, berlaku semenjak umat terdahulu, umat muslim saat ini dan masa yang akan datang. Proses pensyari’atan ibadah puasa dalam Islam, tercatat memiliki tiga fase penting. Pertama : ketika Rasulullah Saw datang ke kota Madinah, puasa diwajibkan dengan cara tiga hari dalam satu bulan. Kedua:Mekanisme seperti ini dirubah dengan diberlakukannya puasa wajib di bulan Muharram. Ketiga atau terakhir, yang hingga saat ini dan bahkan sampai seterusnya akan diterapkan, adalah puasa wajib di bulan Ramadhan dengan hitungan satu bulan penuh. 

   Pada tahap terakhir ini pun kewajiban puasa Ramadhan masih mengalami beberapa perubahan yang tidak prinsipil. Kalau kita menela’ah buku tarikh tasyri’ (sejarah penetapan hukum syari’ah), dijelaskan bahwa pada awal diwajibkan puasa Ramadhan, jenis puasa ini masih memiliki “kelonggaran” bagi seorang muslim, yaitu bebas memilih – walaupun dalam kondisi sehat – antara berpuasa atau bersedekah memberi makan kepada fakir miskin sebagai ganti dari berpuasa, kemudian dengan turunnya ayat “barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (Qs. al Baqarah: 185) kebebasan memilih ini ditiadakan. 

    Sisi lain, kesempitan dalam tata cara berpuasa pada awal-awal diwajibkannya, seperti larangan untuk makan, minum, dan bersetubuh dengan istri pada malam hari, ketika telah mengerjakan sholat Isya’ atau tertidur walau belum melaksanakan sholat Isya’, ditiadakan dan ditoleransi dengan turunnya ayat “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu” (Qs. al Baqarah : 187).

No comments:

Post a Comment